About


Jaringan keuangan daerah (Jarkeuda) adalah infrastruktur jaringan yang dikhususkan untuk menyediakan layanan pengelolaan keuangan daerah. Cakupan jarkeuda adalah penyediaan jaringan wifi di seluruh Satuan Kerja yang berlokasi kota Nabire untuk mendukung aksesibilitas sistem informasi keuangan daerah, serta mendukung pelayanan dan pelaporan keuangan daerah melalui jaringan intranet maupun internet.

Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Sedangkan Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 2005 tentang Sisem Informasi Keuangan Daerah, Pasal 1 ayat 15 dan 16.

Selanjutnya dalam pasal 12 dijelaskan bahwa penyelenggaraan SIKD oleh Pemerintah Daerah mempunyai tujuan :

  1. Membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah;
  2. Membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;
  3. Membantu Kepala Daerah dan instansi terkait lainnya dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah;
  4. Membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan daerah;
  5. Menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara terbuka kepada masyarakat dan
  6. Mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan dalam SIKD secara nasional.

Cakupan penyelenggaran SIKD oleh Pemerintah Daerah dijelaskan dalam pasal 13 meliputi:

  1. Penyajian informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan daerah yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Penyajian Informasi Keuangan Daerah melalui situs resmi Pemerintah Daerah.
  3. Penyediaan Informasi Keuangan Daerah dalam rangka mendukung SIKD secara nasional.

Selanjutnya dalam pasal 14 dijelaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a diselenggarakan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daerah.

Terdapat dasar hukum lain yang dipergunakan sebagai dasar acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah yaitu:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

SERVICES

SIPKD

SIPKD BPKAD - Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis akrual yang mengimplementasikan proses kerja penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di lingkup Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Nabire.

SIPKD

SIPKD SKPD - Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis akrual yang mengimplementasikan proses kerja penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Nabire.

SIEXDA

SIEXDA - Sistem Informasi Eksekutif Daerah yang dipergunakan untuk menyajikan berbagai laporan keuangan daerah bagi eksekutif / pemangku kebijakan dalam bentuk rekapitulasi data maupun grafik.

SIKASDA

SIKASDA - Sistem Informasi Kas Daerah dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan kas daerah dan menyajikan berbagai laporan kas daerah.


Penyusunan APBD

Penyusunan APBD - Sistem Informasi Penyusunan APBD dipergunakan sebagai alat bantu dalam melaksanakan tahap perencanaan dalam siklus keuangan daerah yaitu penyusunan RKA, APBD, Anggaran Kas dan DPA.

Keuangan Desa

Sistem Informasi Keuangan Desa - Sistem Informasi Keuangan Desa mengimplementasikan keseluruhan tahap pengelolaan keuangan desa yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

SIMBADA

SIMBADA - Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah dipergunakan sebagai alat bantu dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan Barang dan Aset Pemerintah Kabupaten Nabire.

Grafik

Grafik Keuda - Grafik Keuangan Daerah merangkum berbagai data keuangan daerah dalam tampilan grafik yang informatif, menarik, mudah dipahami dan akurat sehingga mampu memberikan daya dukung dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi secara transparan kepada masyarakat.

team


SIMDA


GLOBAL INTERMEDIA CONSULTANT

BPKAD


BPKAD KABUPATEN NABIRE

INFOMEDIA


INFOMEDIA KREASI MANDIRI CONSULTANT

CONTACT

Alamat Kantor BPKAD Kabupaten Nabire

Jl. Merdeka No. 58, Nabire, Papua - Indonesia.

(0984) 22608

(0984) 21067